
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor. (Foto: istimewa)
Transsulawesi.com, Banggai - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) tahun 2019 ini tidak akan molor.
"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Penegasan ini, menurut Tjahjo, patut diungkapkan kepada publik.
Sebab, pemberitaan seolah-olah menunjukkan bahwa permintaan Kemendagri untuk merevisi aturan mengenai THR dan gaji ke-13 membuat pencairannya menjadi tidak sesuai jadwal.
Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar. Sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.
"Intinya jangan sampai yang disalahkan nanti pemerintah ya," ujar Tjahjo.
Pencairan THR dan gaji ke-13, menurut Tjahjo, mungkin juga terlambat. Namun penyebabnya bukanlah revisi yang dimohonkan Kemendagri, melainkan peraturan kepala daerah.
"Kalau terlambat di daerah, oleh perkada. Perkada itu kan lama prosesnya," ujar Tjahjo.