Transsulawesi.com, Batui – Perusahaan BUMN Sucofindo yang saat ini mengerjakan proyek jaringan gas untuk area wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai di adukan ke Disnaker oleh pekerjanya.
Aduaan ini terkait peraturan kerja yang dianggap tidak sesuai aturan perundang-undangan tenaga kerja. Dua pekerja Sucofindo melaporkan mekanisme peraturan kerja yang dianggap menyalahi prosedur perataturan perudang-undangan.
Adapun aduan tersebut termaktub empat poin yakni, perselisihan hak, jam kerja tidak sesuai kontrak kerja, kelebihan jam kerja tidak dihitung sebagai jam kerja (lembur), dan jaminan kesehatan BPJS yang tidak sesuai kontrak.

Arafat salah satu perwakilan pekerja mengatakan bahwa Sucofindo perlu melihat beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja. Menurutnya Sucofindo merugikan pekerja yang sebagian besar adalah warga lokal di Kecamatan Batui.
“Kami merasa dirugikan, sehingga kami melaporkan hal ini ke Disnaker Luwuk, salah satunya soal waktu kerja dan BPJS kami,” ujarnya kepada Transsulawesi, Rabu (4/11/2019).
Hingga saat ini para pekerja yang mengadukan hal ini masih menunggu tindak lanjut dari Disnaker Luwuk Banggai untuk segera di tindaklanjuti atas laporan mereka. (mhr)