
pengawasan ketat bagi pelaku perjalanan wajib melengapi surat negatif test RT- PCR/Antigen dan melengkapi kartu vaksin pertama. (Ilustrasi Foto: Istimewa)
Transsulawesi.com, Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengeluarkan surat edaran Bupati 19 tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) dengan menggunakan transportasi darat, laut dan udara Di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Surat edaran tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Banggai Nomor : 440/1400/Sat.Gas Covid yang mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa akan dilakukan pengawasan ketat bagi pelaku perjalanan wajib melengapi surat negatif test RT- PCR/Antigen dan melengkapi kartu vaksin pertama.
Adapun tempat-tempat yang akan dilakukan pengawasan ketat dari satgas Covid-19 Banggai yakni;
1. Balingara Kecamatan Nuhon
2. Rata Kecamatan Toili Barat
3. Pelabuhan Kecamatan Pagimna
4. Pelabuhan Rakyat Luwuk
5. Pelabuhan Feery Dan Pelni Tanjung Luwuk
6. Pelabuhan Perintis Kecamatan Bualemo B .
7. Bandara Udara Syukuran Aminuddin Luwuk.
8. Pelabuhan Dongin Dan Pandanwangi.
9. Pelabuhan Bolo Mantoh
10. Pelabuhan Pendaratan Ikan Kecamatan Bualemo B Dan Lonkoga Timur Di Bualemo
11. Pelabuhan Rotan, Darurat Penumpang /Barang Pertokoan Luwuk
(mhr)