Transsulawesi.co, Luwuk -- Jelang natal dan tahun baru 2022, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai akan membatasi kegiatan masyarakat dan memperketat pintu-pintu masuk. Langkah yang ditempuh ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Presiden Joko Widodo.
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media ini menyampaikan sejumlah pemantapan hal, mulai dari persiapan agenda kenegaraan hingga penanganan dan pengendalian Covid-19 menjadi bahasan pada apel kepala satuan wilayah (kasatwil) yang berlangsung secara virtual, Jumat (03/12/2021).
Pada apel itu Presiden Joko Widodo menghimbau kepada seluruh Kasatwil untuk terus berada di garda terdepan dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, khususnya mencegah dan mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, Omicron.
"Polres Banggai bakal memperkuat pengawasan melalui Posko PPKM Mikro dan semuanya diterapkan regulasi level III. Kami sudah mempersiapkan itu semua dengan menggelar pos dan mengoptimalkan posko PPKM Mikro, serta sejumlah langkah-langkah lainnya," tutupnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPRD Banggai Suprapto menegaskan di Kabupaten Banggai akan diberlakukan pembatasan kegiatan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain pembatasan kegiatan, pintu-pintu masuk ke Kabupaten Banggai akan diperketat namun tidak dilakukan penyekatan.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan memperketat pintu-pintu masuk namun tidak dilakukan penyekatan," tutupnya.
(dewi)