PGN Luruskan Isu Tagihan Jargas Yang Membengkak di Kecamatan Batui

PGN Luruskan Isu Tagihan Jargas Yang Membengkak di Kecamatan Batui

Ilustrasi sosialasi penggunaan jaringan gas. (foto: Istimewa)

Transsulawesi.com, Batui -- Untuk kelancaran pengaliran gas ke rumah-rumah pelanggan, PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk -  Sales & Operation Region III (PGN) mengharapkan agar pelanggan Jargas membayar tepat waktu setiap tanggal 6 hingga tanggal 20 setiap bulan, sebelum terkena denda dan Jaminan Pembayaran.

Putu Arjana, selaku Sales Representatives PGN wilayah Banggai yang merupakan bagian dari PGN Sales & Operation Region III (Jawa Tengah, Jawa Timur termasuk Sulawesi dan Papua Barat) memaparkan proses berlangganan gas dan cara-cara pembayaran tagihan.

“Bagi pelanggan, berlangganan gas pipa memiliki keunggulan dibandingkan dengan membeli gas tabung. Dalam berlangganan gas tabung, pelanggan harus membayar terlebih dahulu sebelum dapat memanfaatkan gas tabung tersebut. Lain halnya dengan berlangganan gas melalui pipa, pelanggan silakan memakai gas dulu baru membayar kemudian di bulan berikutnya.”

Kelebihan lainnya ialah harganya masih Rp. 4.250,- per meter kubik (Pelanggan golongan RT-1), dan pada saat awal pemasangan, pelanggan tidak dikenakan biaya pasang.

Baca Juga: Warga Batui Mengeluh Tagihan Jaringan Gas di Batui Naik, Ini Penjelasannya

Maka tidak berlebihan apabila kedua belah pihak sebaiknya saling menjaga asset yang telah diamanatkan negara tersebut. Antara lain dengan menjaga lancarnya pengaliran gas dengan melakukan pembayaran pemakaian gas secara tepat waktu.

Pembayaran dapat dilakukan melalui gerai minimarket Alfamart dan Alfamidi,  lewat loket-loket PPOB (Payment Point Online Bank) terdekat, juga melalui cabang bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri, Kantor Pos dan Pegadaian. Termasuk melalui aplikasi Go Tagihan, LinkAja, dan Tokopedia.

Proses pencatatan tagihan pelanggan setelah pelanggan memakai gas dalam satu bulan, maka PGN akan melakukan pencatatan meter atas volume pemakaian gas yang dikonsumsi pelanggan.

Apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran tepat waktu maka pelanggan terkenda denda dan Jaminan Pembayaran.

Ketentuan Jaminan Pembayaran

Dalam proses berlangganan gas, kepada seluruh pelanggan (pelanggan rumah tangga, pelanggan kecil, pelanggan komersial dan industri), PGN menerapkan ketentuan Jaminan Pembayaran (JP). Nilainya 2 kali pemakaian rata-rata per bulan dikalikan harga gas yang berlaku.

Area Head PGN Surabaya dan sekitarnya (termasuk Banggai) Bambang Purwanto mengatakan,”Pada pelanggan PGN sektor lain seperti industry dan komersial, Nilai jaminan pembayaran di atas wajib diserahkan oleh pelanggan sejak sebelum gas mengalir pertama kali ke pelanggan (gas in)”.

Namun Ia menggarisbawahi, khusus kepada pelanggan Jargas APBN, Jaminan Pembayaran dikenakan hanya kepada pelanggan yang  terlambat melunasi pembayaran tagihan.  

Pada masa-masa sebelumnya, kepada pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil yang jaringan pipa dan fasilitasnya dibangun dengan biaya APBN (“Jargas APBN”) PGN tidak menerapkan kewajiban Jaminan Pembayaran seperti umumnya jenis pelanggan lainnya.

“Namun dalam perjalanannya seiring meningkatnya nilai piutang pelanggan Jargas APBN yang tidak membayar tagihan pemakaian gas, maka mulai 1 April 2021 Manajemen PGN memberlakukan kewajiban Jaminan Pembayaran kepada pelanggan Jargas APBN. Hal itu sesuai rekomendasi Pemerintahan terkait agar PGN melakukan mitigasi risiko bisnis atas nilai piutang tersebut,” kata Bambang.

Jaminan Pembayaran ini dikenakan satu kali kepada pelanggan Jargas APBN pada saat terlambat melunasi pembayaran tagihan pemakaian gas, yaitu di atas tanggal  20 bulan penagihan.

Jaminan Pembayaran ini hanya sebagai alat mitigasi risiko pelanggan apabila pelanggan melakukan wanprestasi atau gagal bayar sampai dengan jatuh tempo. PGN akan mencairkan nilai jaminan pembayaran tersebut sejumlah nilai tagihan pemakaian gas pelanggan dan harus diisi Kembali oleh pelanggan sejumlah nilai yang dicairkan tersebut.

Nilai jaminan pembayaran ini akan dikembalikan ke pelanggan apabila pelanggan berhenti berlangganan gas (setelah dikurangi sisa kewajiban – jika ada)”.

PGN membutuhkan dukungan dari para pelanggan supaya dapat membayar tagihan pemakaian gas tepat waktu karena PGN juga memiliki kewajiban-kewajiban terkontrak seperti membayar tagihan pasokan gas ke pemasok gas.

“Apabila PGN tidak melakukan pembayaran tagihan pasokan gas ke pemasok gas tepat waktu, maka pemasok gas dapat menghentikan aliran gas ke PGN yang akhirnya berdampak kepada berhentinya penyaluran gas ke seluruh pelanggan Jargas APBN di Banggai”, jelasnya.

Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi detail mengenai berlangganan gas, pihaknya membuka nomor layanan pelanggan di nomor 1500645, juga tidak menutup komunikasi melalui personel Customer Management yang sering menghubungi pelanggan di wilayah-wilayah operasional Jargas.

(mhr)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.