Kasus Aliran Dana CSR PT Bank Sulteng Ke Rekening Pribadi Terkuak, Ini Faktanya!

Kasus Aliran Dana CSR PT Bank Sulteng Ke Rekening Pribadi Terkuak, Ini Faktanya!

Kasus mengalirnya dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TJSP atau dana Corporate Social Responsibility Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Sulteng yang mengalir ke rekening pribadi berinisial SC. (Ilustrasi: Istimewa)

Transsulawesi.com, Banggai -- Dugaan kasus mengalirnya dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan TJSP atau dana Corporate Social Responsibility Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Sulteng yang mengalir ke rekening pribadi berinisial SC dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hampir menemui titik terang setelah sejumlah fakta terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulteng.

Sebelumnya, kasus ini mencuat kepermukaan setelah digelarnya Rapat Pansus DPRD atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 resmi digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Banggai, Kamis (1/7/2021).

1. Bantuan CSR dari PT. Bank Sulteng

Hasil observasi dan penelusuran informasi terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh pemkab Banggai diketahui terdapat penyaluran bantuan pihak ketiga yang diberikan kepada Pemkab Banggai yang berasal dari PT. Bank Sulteng.

Dari data PT Bank Sulteng diperoleh keterangan melalui surat nomor 211/BPD-ST/C-LWK/IV/2021 tanggal 13 April 2021 terkait penyaluran dana CSR kepada Pemkab Banggai pada tahun 2020 dalam hal menangani Pandemi Covid-19 dari PT. Bank Sulteng adalah sebagai berikut:

Penyaluran CSR PT. Bank Sulteng tersebut di atas sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan pemkab banggai kepada PT Bank Sulteng dengan rincian:

a. Surat berkop Bupati Banggai dengan nomor 500/709/BAG.EKON tanggal 15 Mei 2020 kepada Bapak/Ibu Direksi PT. Bank Sulteng perihal permohonan dana CSR yang berisi bahwa pemerintah daerah Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah yang juga terkena dampak dari penyebaran Covid-19, memohon kesediaan bantuan dan partisipasi PT. Bank Sulteng dalam membantu meringankan operasional Pemerintah daerah dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 dan beberapa kegiatan fisik lainnya yang mendesak melalui penyaluran dana CSR tahun 2020 sebesar Rp. 485.000.000 selanjutnya dana tersebut agar supaya di transfer ke rekening Bank Sulteng Nomor 004.0201.08865.3 atas nama SC.

b. Surat berkop Bupati Banggai dengan nomor 900/1208/Bag.Umum tanggal 8 September 2020 kepada Bapak/Ibu Direksi PT. Bank Sulteng perihal permohonan dana CSR PT. Bank Sulteng dalam membantu meringankan operasional Pemrinah daerah dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 dan beberapa kegiatan fisik lainnya yang mendesak melalui penyaluran dana CSR tahun 2020 sebesar Rp. 439.486.712 selanjutnya dana tersebut agar supaya di transfer ke rekening Bank Sulteng Nomor 004.0201.08865.3 atas nama SC.

c. Surat Kepala UPTD Puskesmas Toili

d. Surat Kepala Dinas Pendidikan terkait permohonan bantuan sembako kepada tenaga honorer, TK, SD, SMP se-kabupaten banggai yang berjumlah 2500 orang.

e. Surat Kepala Dinas DInas Tenaga Kerja kepada pimpinan PT Bank Sulteng untuk bantuan sembako dengan rician 50 karung beras dan indomie 50 dos yang dijadikan kedalam uang yakni sebesar RP. 30.000.000

Hasil Review Dokumen dan wawancara:

1. SC pemilik rekening penerima bantuan dari PT Bank Sulteng terkait dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR menyatakan bahwa benar telah masuk kerekening yang bersangkutan. Padahal dirinya tidak berstatus Pegawai Nergeri Sipil namun merupakan Direktur Utama perusahaan daerah yakni Banggai Sakti.

2. SC juga mengakui memesan barang dari Makassar sehingga tidak dilengkapi surat pesanan, surat perjanjian kontrak, dan berita serah terima barang.

Diketahui bahwa pembelian barang berupa sembako dilakukan pada tanggal 25 mei 2020 dan 28 september 2020 di UD.LG dengan alamat Jl. Rappocini Makassar dengan rincian:

 

 

BPK Sulteng merekomendasikan Bupati Banggai agar memerintahkan kepala Bapemda dan Kepala OPD Pemungut retribusi untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.

Ada beberapa catatan yang perlu di garisbawahi dalam masalah tersebut, yakni;

a. Pemkab banggai tidak menetapkan bendahara dan rekening sumbangan penanganan pandemi Covid-19

b. Pemkab Banggai tidak melakukan pencatatan dan pelaporan sumbangan penangan pandemi Covid-19 dalam kaporan keuangan

c. Pelaporan pertanggungjawaban pemerimaan sumbangan CSR untuk penanganan pandemi Covid-19 dari pihak ketiaga atau sejenisnya belum memadai.

Sebelumnya, Irwanto Kulap yang juga sekretaris Fraksi Golkar mengatakan bahwa dugaan tersebut sudah dalam proses jalur hukum.

Sehingga menurutnya kasus dugaan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk menyidik terkait dugaan aliran dana pihak PT Bank Sulteng ke rekening pribadi.

"Sudah di jalur hukum dan kita serahkan kepenegak hukum untuk penyidikan," ungkapnya.

Ditanya jika masyarakat sebagai warga banggai bisa melaporkan ke kepolisian, Irwanto mengatakan bahwa Lembaga Sosial Masyarakat juga bisa bertemu dengan anggota DPRD Banggai dan akan difasilitasi oleh DPRD Banggai.

(mhr/sam)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.