Transsulawesi.com, Luwuk -- Penggiat sosial kota Luwuk, Kabupaten Banggai Kiki Amstrong tekankan perlu adanya upaya pembangunan kembali kesejahteraan masyarakat Tanjungsari pasca penggusuran yang terjadi 3 tahun silam.
Kiki mengatakan bahwa kehidupan masyarakat saat ini belum pulih pasca penggusuran yang menimpa mereka. Menurutnya, para pemangku kepentingan sekiranya bisa melihat persoalan tersebut, karena banyak dari masyarakat Tanjung yang belum terpenuhi kebutuhan dasar mereka seperti Listrik, Air Bersih dan pendidikan.
“Masyarakat membutuhkan hunian layak, pendidikan untuk anak, jaminan air bersih, keberdayaan dan menerima manfaat atas energi listrik, dan banyak hal lainnya. Itu penting dan merupakan kebutuhan mendesak untuk dilakukan,” ujar kiki kepada Transsulawesi.com.
Mengenai hak kepemilikan lahan, menurut kiki tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab dalam putusan yang ada selama ini, tidak menggugurkan hak keperdataan masyarakat selain dua bidang tanah yg terlibat dalam gugatan intervensi.
Namun yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana kehidupan masyarakat tanjungsari pasca eksekusi dan pengembalian batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai.
“Persoalan yakni pengembalian batas oleh BPN Banggai, serta rekonstruksi kesejahteraan sosial warga,” ujarnya.
“Mengenai pengembalian batas atau oengukuran ulang, adalah kewenangan BPN dalam menjamin hak kepenguasaan dan kepemilikan masyarakat,” tambahnya.
Mengenai Rekonstruksi kesejahteraan sosial warga, menurut kiki cukup jelas, karena hak tersebut tercantum dalam konstitusi negara Indonesia yang termuat dalam UUD 1945. Ada dan tidaknya eksekusi, warga memiliki hak atas perlindungn hukum dan kesejahteraan umum
Untuk saat ini yg patut dilakukan oleh pemangku kepentingan, adalah Rekonstruksi kesejahteraan sosial itu. (mhr)