Warga Pemilik Lahan Duduki Lahan Eks Tambak Udang di Batui

Warga Pemilik Lahan Duduki Lahan Eks Tambak Udang di Batui

Wadga batui pemilik lahan duduki eks tambak udang. Foto: istimewa

Transsulawesi.co, Batui -- Puluhan warga kecamatan Batui blokade jalur pintu eks tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp. Di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Selasa, 30 Agustus 2022. Reaksi masyarakat ini merupakan akibat aksi pengambilalihan sepihak oleh perusahaan.

Warga Batui diketahui, di paksa keluar dari tanahnya sendiri oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertikat HGU.

Padahal Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan amar putusan di tahun 2012 nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk.

Salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU NO 04/HGU/BPN/B51/94 yang di keluarkan tergugat 1 (Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasaan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019 terhadap 165 dokumen.

Selain itu, warga ikut dituduh dan di laporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

Atas kondisi tersebut Warga menuntut :

• Pemda Banggai untuk segera menyelesaikan konflik warga eks lahan tambak udang di Batui yang berhadapan dengan PT. Matra Arona Banggai

• BPN Untuk Segera Mencabut HGU PT. Matra Arona Banggai di atas Lahan yang telah mempunyai Putusan Pengadilan, SKPT dan PBB

• Hentikan dan cabut proses hukum terhadap beberapa warga eks lahan tambak udang di Batui.

Mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.