Tokoh Masyarakat Adat Batui Ditetapkan Tersangka Kisruh Kepemilikan Eks Lahan Tambak Udang

Tokoh Masyarakat Adat Batui Ditetapkan Tersangka Kisruh Kepemilikan Eks Lahan Tambak Udang

Foto: Istimewa

Transsulawesi.co, Banggai -- Polemik kepemilikan hak tanah eks tambah udang kian memanas. Pasalnya, PT Matra Arona Banggai (MAB) prusahaan yang akan mengolah eks lahan tambak udang di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai mengambil upaya hukum dengan melapor masyarakat Batui ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen. 

Tokoh Adat Batui, MA, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah. MA bersama 5 warga lainnya terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Buntut hal tersebut, Kantor Polda dan BPN Sulteng kembali di geruduk puluhan warga dan mahasiswa yang berdemonstrasi pada Senin, 6 Februari 2023.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Batui ini mengecam tindakan semena - mena Polda  atas warga pemilik eks lahan tambak udang Batui.

"Seharusnya Polda memeriksa pihak perusahaan PT. MAB dan BPN terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU di tanah masyarakat. Bukan malah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang telah memiliki legalitas hukum" Tegas Aulia Hakim, kordinator lapangan.

Aliansi turut meminta Kapolda untuk segera menghentikan dan mencabut status tersangka terhadap enam warga Batui yang telah bertahun - tahun hidup di atas tanahnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta BPN untuk memperjelas dan segera mencabut HGU di atas tanah warga yang saat ini telah di kuasai masyarakat dengan melakukan aktivitas pertanian dan peternakan.

Diketahui bahwa enam warga yang juga masyarakat adat itu telah di tetapkan tersangka dan terperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.

Padahal saat ini masyarakat telah memiliki putusan Pengadilan negeri Luwuk dan SKPT, Pbb serta Sppt yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai. Selain itu, kini warga sedang melakukan gugatan perdata kembali di Pengadilan Negeri Luwuk serta Pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sebelumnya, Direktur PT MAB, Soetono, pada 2 November 2022 lalu mengatakan bahwa proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik. 

Mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.