Sidang PS Sengketa Eks Tambak Udang Batui, BPN Belum Bisa Pastikan Batas-Batas HGU

Sidang PS Sengketa Eks Tambak Udang Batui, BPN Belum Bisa Pastikan Batas-Batas HGU

Foto: Istimewa

Transsulawesi.co, Banggai – Polemik kepemilikan hak tanah eks tambah udang kian memanas. Pasalnya, PT Matra Arona Banggai (MAB) perusahaan yang akan mengambil alih eks lahan tambak udang di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai menempuh langkah hukum dengan melapor beberapa masyarakat Batui pemilik lahan ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen. Langkah yang diambil PT MAB cukup aneh, dimana masyarakat saat ini sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk dan sedang dalam proses pengadilan. Tidak hanya itu, warga penggugat juga ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.

Pada saat sidang PS yg berlangsung, Kamis, (9/2/2023), menurut keterangan keluarga H. Jabar bahwa penggugat H. Jabar sudah menunjukkan titik lokasi beliau yg di menangkan dan tertuang dalam Putusan PN Luwuk. Namun, tergugat BPN Luwuk tdk bisa menunjukkan dimana titik kordinat atau batas-batas HGU 0064 yg menjadi obyek laporan di polda Sulteng.

“Hakim minta dari BPN untuk tunjukkan batas HGU PT MAB tapi BPN tdk bisa menunjukkan dimana batas-batas HGU nya”, ujar Ghazali Akbar.

Enam warga masyarakat adat Batui itu telah di tetapkan tersangka dan terperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, walau telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Luwuk dan SKPT, PBB serta SPPT yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai dan melakukan gugatan perdata kembali di Pengadilan Negeri Luwuk serta Pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Salah satu Tokoh Adat Batui, MA, juga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah. MA bersama 5 warga lainnya terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Buntut hal tersebut, Kantor Polda dan BPN Sulteng kembali di geruduk puluhan warga dan mahasiswa yang berdemonstrasi pada Senin, 6 Februari 2023.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Batui ini mengecam tindakan semena - mena Polda  atas warga pemilik eks lahan tambak udang Batui.

"Seharusnya Polda memeriksa pihak perusahaan PT. MAB dan BPN terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU di tanah masyarakat. Bukan malah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang telah memiliki legalitas hukum" Tegas Aulia Hakim, kordinator lapangan.

Aliansi turut meminta Kapolda untuk segera menghentikan dan mencabut status tersangka terhadap enam warga Batui yang telah bertahun - tahun hidup di atas tanahnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta BPN untuk memperjelas dan segera mencabut HGU di atas tanah warga yang saat ini telah di kuasai masyarakat dengan melakukan aktivitas pertanian dan peternakan.

Sebelumnya, Direktur PT MAB, Soetono, pada 2 November 2022 lalu mengatakan bahwa proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik.

Mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.