Sejumlah Massa Demo PT. KLS Tuntut Evaluasi Praktek dan Izin HGu

Sejumlah Massa Demo PT. KLS Tuntut Evaluasi Praktek dan Izin HGu

Transsulawesi.co, Palu -- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Banggai, menggelar aksi di depan kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng pada Senin, 16 Desember 2024 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Massa aksi yang tergabung dari FRAS ST, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng, Rasera Project dan Masyarakat Adat Taa Singkoyo, menuntut pemerintah untuk segera melakukan evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan praktik buruk PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), dalam tuntutannya juga massa aksi menyampaikan bahwa BKSDA Sulteng segera membuka data luasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang yang diduga kuat telah ditanami sawit oleh PT KLS, juga mereka menuntut pihak BPN Sulteng untuk mereview luasan dalam permohonan pembaruan izin HGU PT KLS dan meminta PT KLS untuk berani membuka data pembaruan HGU tersebut.

Menurut Firman Bayu, kordinator aksi bahwa “aksi ini kita lakukan sebagai bentuk kritik terhadap aktifitas perusahaan yang selama ini dinilai telah melakukan praktik buruknya, perampasan lahan, tidak taat kewajiban hukum dan merusak lingkungan juga harusnya menjadi perhatian pihak pemerintah dalam mendorong tata kelola perkebunan sawit yang adil dan bersih di Sulteng” terangnya.

Dalam aksi ini juga pihak BKSDA Sulteng merespon memberikan pernyataan sebagaimana yang disampaikan oleh Bambang Widiatmoko, Kasubag BKSDA Sulteng, “untuk luasan SM Bangkiriang itu tidak ada perubahan luasan sesuai dengan penetapan 12.500 ha, dan untuk kasus terkait PT KLS, itu tengah diproses dikementrian pusat, kami pun di BKSDA Sulteng karena ada perubahan kompisisi struktur kami tengah mengumpulkan Kembali data-data terkait dan memang persoalannya belum final on proses” jelasnya.

Sebelumnya, merujuk data Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) ST, pada 2021 lalu FRAS ST menemukan PT. KLS memperluas perkebunan sawit sebesar 562,08 hektare di dalam kawasan SM Bakiriang, yang dilindungi keberadaanya berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut FRAS ST, perusahaan mengorganisir masyarakat secara licik, sehingga terkesan masyarakat yang merambah kawasan konservasi tersebut. Pada tahun 2017, FRAS ST pernah mengirimkan surat pengaduan dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak penerobosan SM Bakiriang oleh dua perusahaan, yakni KLS dan BHP. Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Wilayah II langsung turun untuk melakukan pengecekan terkait penerobosan SM Bakiriang yang dilaporkan tersebut.

Menurut Noval A. Saputra, wakil kordinator FRAS ST “Dalam kontekstual kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ekstraktif kecenderungannya bisa kita saksikan secara faktual bahwa wilayah-wilayah konservasi ditanami perkebunan sawit khususnya di sulawesi tengah seperti Taman Buru oleh PT. Sinergi Perkebunan Nusantara di Morowali Utara dan Suaka Margasatwa Bakiriang oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati di Banggai.” Tegasnya.

Menurutnya mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi, serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah law enforcement yang kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama. Sebagaimana UU 32/2024 Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungiawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi. 

Dalam aksi tersebut masa aksi juga disambut oleh pihak BPN Sulteng, dengan menanggapi pertanyaan dan tuntutan masa aksi, pihak BPN Sulteng melalui, Dwipa Suyanta, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran bpn sulteng mengatakan bahwa “proses pembaruan izin HGU PT KLS memang betul sementara diproses sejak masa berakhirnya pada 2021 lalu, adapun usulan dan peninjauan Kembali kami akan pertimbangkan sesuai dengan kondisi dilapangan, tentu kami tidak tunduk pada siapapun apalagi perusahaan, tapi kami tunduk pada regulasi yang ada” ujarnya.

Konsorsium Pembaruan Agraria Sulteng, melalui Kordinatornya, Doni Moidady mengatakan “Polemik PT. KLS yang dianggap telah habis izin pinjam pakainya (HGU) ke negara pada tahun 2021 ada baiknya tidak direspon reaktif oleh pihak perusahaan, jika proses pembaharuan izin sedang berlangsung dan jika ada klaim hak atas tanah dari petani-penggarap di dalam HGU PT. KLS, kita tau ada panitia B yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021  untuk memverifikasi dan meneliti hal tersebut” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dimana sudah ada juga rapat dengar pendapat DPRD Banggai Agustus 2022 yang merekomendasikan Pemda Banggai untuk membentuk tim khusus meneliti HGU PT KLS. perlu dipertanyaakan juga bagaimana proses tim khusus ini, apakah sudah dibentuk atau jalan ditempat? Ini pintu masuk agar tim khusus yang dibentuk Bupati Banggai dapat melibatkan para pihak yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut. Dalam konteks ini, Pemda Banggai seharusnya membela hak konstitusional petani yang selama ini terabaikan, tambahnya.

Hal senada juga dikuatkan oleh, Nasrun Mbau, Ketua Adat Taa Desa Singkoyo, “terkait HGU PT KLS yang sudah habis dan sudah mau masuk tanggal 31 Desember 2024 nanti, artinya ini sudah masuk tahun ke 3 dan tidak belum ada SK pembaruan HGU artinya masanya sudah habis, jadi kami masyarakat Singkoyo tidak mengingnkan adanya pembaruan lagi, jadi harusnya itu ditarik oleh Pemda dan distribusikan Kembali ke masyarakat, banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT KLS ini sehingga kami masyarakat di Desa Singkoyo dan Desa Toili dengan tegas meminta pemerintah untuk tidak memberikan pembaruan HGU PT KLS”

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.