Ratusan Peserta Calon PPS di Kecamatan Batui Mengikuti Tes Hari Ini

Ratusan Peserta Calon PPS di Kecamatan Batui Mengikuti Tes Hari Ini

KPU Banggai, PPK, dan Calon peserta PPS di Batui. Foto: Transsulawesi

Transsulawesi.co, Batui -- Sebanyak 113 peserta mengikuti tes calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin, (9/1/2023). Kegiatan yang bertempat di Sekolah Dasar Negeri 1 Batui itu ramai di ikuti ratusan peserta yang banyak dihadiri peserta usia muda. Agenda sehari ini merupakan bagian tahapan yang diadakan Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Banggai.

113 peserta yang mengikuti tahapan tes seleksi PPS rencananya akan ditempatkan pada 13 Kelurahan dan Desa di Kecamatan Batui.

Moh Sugianto Adjadar salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecmaatan Batui mengatakan bahwa kegiatan berlangsung sehari dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 12 Januari nanti.

“Diikuti 113 orang dimana pemunggutan suara dilaksanakan pada 13 kelurahan dan Desa,” ujarnya.

Tugas PPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:

1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Editor: Muhajir

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.