Transsulawesi.com, Banggai -- Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husein yang menyatakan Bupati Banggai, Herwin Yatim tidak memenuhi syarat (TMS) bila maju di Pilkada Serentak tahun 2020 dinilai janggal dan akan memancing kegaduhan politik.
Salah satu politikus muda di Kabupaten Banggai Ancu Cahya, berpendapat bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulteng tentunya merugikan bakal calon yang akan ikut meramaikan pilkada 2020. Sehingga dia berharap agar komisioner Bawaslu tidak membuat pernyataan-pernyataan publik yang justru akan memancing kegaduhan politik dalam momentum Pilkada 2020 ditengah pandemi ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu kabupaten Banggai Bece Abd Junaid akan menanyatakan perihal pernyataan dari Bawaslu Sulteng perihal persoalan dugaan pelanggaran. Namun menurut Bece bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai jelas sama sekali tidak pernah menyatakan itu.
Menurut Bawaslu Banggai jika pelanggaran pilkada itu di kabupaten atau kota, tentunya itu menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten. Sehingga menurut Bawaslu Banggai rekomendasi dugaan pelanggaran pilkada, menurutnya dikeluarkan berdasarkan jenjang.
Namun, menurut Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menjelaskan, rekomendasi itu diberikan karena keduanya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu, dengan melakukan penggantian pejabat.
“Kami telah merekomendasikan dua kepala daerah kepada bapak Gubernur, agar dua kepala daerah ini masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS),“ jelas Ruslan Husen sebagaimana dikutip dari RRI, Selasa (11/8/2020).
Dua kepala daerah ayang dimaksud yakni Bupati Banggai Herwin Yatim dan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad. Keduanya direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pelanggaran administrasi pemilu saat melakukan penggantian pejabat di masa larangan.
Terkait rekomendasi kepada Gubernur, pemerintah Provinsi Sulteng sendiri telah mengeluarkan surat atas perihal tersebut dengan Surat Nomor 800/113/BKD perihal “Pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah derah kabupaten Banggai” pada tanggal 14 juli 2020.
Dimana dengan memperhatikan surat mendagri nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 juni 2020, perihal penjelasan terhadap pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten banggai.
Dalam surat tersebut bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah pusat menyampaikan apresisasinya kepada saudara Bupati Banggai karena telah melakukan kongkrit dalam menyelesaikan permasalah terkait dengan pengangkatan pejabat administrator dimasa pandemi Covid-19 di lingkungan pemda banggai. Selanjutnya dalam rangka tata tertib administrasi mutase atau rotasi PNS diharapkan Bupati banggai tetap memperhatikan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Begitu juga dengan surat dari KPU Banggai yang telah mengirim surat kepada Bawaslu Banggai dengan nomor : 125/HM.03-SD/7201/KPU/KAB/V/2020 perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dalam surat KPU Banggai poin 2 menyebutkan, surat rekomendasi Bawaslu Banggai menggunakan frasa “dapat memenuhi pelanggaran” yang menurut KPU belum tegas mengatakan bahwa benar telah terjadi pelaggaran administrasi pemilihan.
Selaku pihak yang direkomendasikan TMS oleh Bawaslu Sulteng, Herwin Yatim berharapa lembaga negara seperti Bawaslu Sulteng seyogianya bekerja dengan menjaga netralitasnya dan independensinya selaku lembaga negara serta tidak tendensius.
“Semoga kerja-kerja sebagai pengawas pemilu yang independen, lurus dan tidak tendesius,” kata Herwin Yatim.
(mhr)