Pergub Sulteng Ringankan Denda Pajak Motor di Tengah Pandemi Covid-19

Pergub Sulteng Ringankan Denda Pajak Motor di Tengah Pandemi Covid-19

Ilustrasi: Istimewa

Transsulawesi.com, Jakarta -- Sebelum merebaknya wabah covid-19, Gubernur Drs. H. Longki Djanggola, M.Si telah mengeluarkan kebijakan berupa Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengurangan pokok tunggakkan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya di Provinsi Sulteng.

Kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah ini, kini dirasa amat membantu meringankan beban masyarakat di tengah dampak ekonomi akibat covid-19, terkhusus bagi wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar.

Respon masyarakat melunasi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dalam pengamatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng sejauh ini sangat memuaskan.

Walau tidak dirinci berapa total penerimaan yang sudah terkumpul tapi dipastikan sejumlah besar penunggak telah berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan langka ini sebelum resmi berakhir 31 Mei nanti.

“Alhamdulillah saat ini lancar dan tunggakan dari tahun 2018 sampai (tahun) ke bawah terus bergerak pembayarannya,” ucap Kepala Bapenda Sulteng Drs. Abd. Wahab Harmain, MM, sejak kebijakan diberlakukan 1 Maret lalu.

Terkait kemungkinan perpanjangan kelunakan denda PKB atau untuk menyasar lebih banyak wajib pajak yang mana tahun kendaraannya tidak masuk dalam ketentuan pergub maka kata kepala badan, mesti dikaji dulu secara matang supaya tidak tumpang tindih.

Ia juga menambahkan bahwa tim pembina samsat daerah dalam melayani masyarakat di tengah mewabahnya covid-19 telah menerapkan langkah-langkah antisipasi seperti penyesuaian jam pelayanan.

“Dari (Kesepakatan) Dirlantas, Bapenda dan Jasa Raharja, itu waktunya diperpendek sampai dengan jam 12 (siang),” ujarnya pada Kamis (9/4).

Petugas juga diwajibkan untuk memakai masker dan sarung tangan saat melayani.

Begitu pula tempat duduk antar wajib pajak telah diatur mesti berjarak 100 meter sesuai jarak aman yang dianjurkan serta disiapkan handsanitizer dan wastafel cuci tangan.

“Hanya untuk Kota Palu yang pakai bilik sterilisasi,” lanjutnya.

Selain dengan membayar langsung di unit-unit pelayanan samsat kabupaten/kota, wajib pajak tambahnya juga bisa membayar secara online lewat layanan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk mendapat keringanan denda pajak.

Terkait wacana tiga hari berhenti total, mulai tanggal 10 sampai 12 April 2020 yang viral di media-media sosial, kata Kepala Bapenda bahwa pihaknya belum menerima edaran resmi apapun dari pemerintah provinsi terkait itu.

Meski tanggal 10 telah ditetapkan sebagai hari libur keagamaan tapi untuk tanggal 11 atau Sabtu nanti, Ia pastikan bahwa semua kantor dan gerai samsat tetap buka seperti biasa.

Terkecuali UPTB Wilayah IV Morowali yang membawahi wilayah kerja Morowali Utara lanjut kepala badan harus berkoordinasi dulu dengan Dirlantas dan Jasa Raharja untuk membuat berita acara terkait kebijakan lokal pemda setempat yang menutup pelayanan sementara waktu karena alasan khusus.

“Begitu SOP kita karena tidak bekerja sendiri,” tutur Sekretaris Bapenda Muh. Nur, SSTP, M.Si melengkapi penjelasan kepala badan.

 (sam)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.