
Pasangan pengantin melangsungkan akad nikah dengan memakai masker dan sarung tangan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (KUA Prajurit Kulon for Radar Mojokerto)
Transsulawesi.com, Batui – Bupati Banggai Haji Amirudin kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberlakukan PPKM Level 4 di Kabupaten Banggai. Surat bernomor: 440/1649/Satgas-Covid-19 menjadi pedoman untuk menjalankan penanganan pandemi Corona virus disease 2019 di Kabupaten Banggai.
Dari beberapa point, salah satunya yakni berdasarkan evaluasi potensi kerumunan untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah, resepsi pernikahan, dan hajatan kemasyarakatan ditiadakan atau ditutup sementara.
Berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan dengan kriteria level 4 maka Pemkab Banggai melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4 yaitu sebagai berikut:
1. Sistem Belajar mengajar belum bisa tatap muka secara langsung, masih tetap sistem jarak jauh atau dalam jaringan atau online;
2. Jam kerja ASN, OPD, kecamatan, kelurahan, desa, termasuk instansi vertikal 25% WFO dan 75% WFH;
3. Sektor esensial 50% kecuali sektor kesehatan, keamanan, penanggulangan bencana, logistic, dan industri beroperasi 100%. Tetapi jika ditemukan klaster maka ditutup selama lima hari;
4. Pelaku usaha termasuk pasar buka sampai pukul 20.00 Wita dan pengunjungnya 25%;
5. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas jamaah 25% atau 30 sampai 50 jamaah dengan protokol kesehatan yang ketat;
6. Fasilitas umum semua area publik taman-taman umum, tempat wisata, tempat area publik lainnya ditutup sementara;
7. Kegiatan seni budaya, lokasi seni, karoke, wahana permainan anak, sarana olah raga yang disewakan ditutup sementara;
8. Kegiatan olah raga diperbolehkan apabila diselenggarakan oleh pemerintah;
9. Berdasarkan evaluasi potensi kerumunan untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah, resepsi pernikahan, dan hajatan kemasyarakatan ditiadakan atau ditutup sementara;
10. Pelaku perjalanan dari luar daerah baik melalui jalur darat, laut, dan udara harus ada kartu vaksin dosis pertama dan antigen H-1;
11. Instruksi kepada camat, lurah, dan kepala desa agar optimalikani fungsi pos komando PPKM di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa;
12. Pembatasan kerumunan yang menyebabkan klaster baru untuk kasus penyebaran, terutama penertiban buruh TKBM Pelabuhan yang tidak pakai masker atau melanggar protokol kesehatan;
13. Pengawasan atau penertiban penjemputan paksa pasien dan jenazah covid-19 dan hal-hal lain dengan modus menggunakan ambulans bukan rujukan rumah sakit;
14. Bagi yang terkonfirmasi Covid-19, namun tidak koperatif, tidak isolasi mandiri, sehingga menyebabkan penularan kepada orang lain akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak keamanan untuk diisolasi terpusat di rumah sakit atau tempat isolasi resmi;
15. Ketentuan PPKM Level 4 di Banggai mulai berlaku tanggal 25 Agustus samai 6 September 2021 dan akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan covid-19.
(mhr)