Transsulawesi.co, Luwuk -- Bertempat di Maleo Convention Center Hotel Estrella Luwuk, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka dengan resmi, membuka kegiatan sosialisasi tahapan peraturan perundang-undangan pemilihan Kepala Desa untuk gelombang pertama, Selasa (02/08/22) pagi.
Disela membuka kegiatan Bupati Banggai mengatakan, suksesnya pemilihan Kepala Desa nantinya itu tergantung panitianya, olehnya itu seluruh rangkaian sosialisasi perundang-undangan ini wajib di ikuti.
“Kerja panitia itu tidak susah, karena diatur oleh undang-undang dan di atur oleh aturan, jalankan aturan dan perundang-undangan yang disosialisasikan ini, pasti semua berjalan dengan baik,”imbuhnya.
Yang berat itu (kata Bupati Banggai) yakni kejujuran kita sebagai panitia, sama hal seperti seorang wasit sepak bola dalam pertandingan yang mengutamakan sportifitas.
“Kita harus jujur dalam menjalankan tugas, jangan membuat aturan sendiri dan tidak boleh ada panitia yang main-main soal aturan,”ucapnya.
Hal yang lain diungkapkan Bupati Banggai, yang perlu kita perhatikan juga tentang awal persiapan berkas bakal calon Kades tolong untuk ditelusuri, mulai dari persyaratan ijazahnya dan pemberkasan lainnya. Hari ini hampir semua desa yang hadir tolong untuk diperhatikan tentang persiapannya.
Hadir bersama, Perwakilan Polres Banggai, Perwakilan Dandim 1308 L/B, Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Kepala Dinas PMD Banggai, Pemateri Sosialisasi, Camat Se- Kabupaten Banggai, Kepala OPD beserta Panitia Persiapan Pemilihan Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Drs Amin Jumail dalam laporannya menerangkan, sosialisasi atau bimtek tentang tahapan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala desa gelombang pertama ini dilaksanakan selama 8 hari dari tanggal 02 agustus sampai dengan 11 agustus tahun 2022. Panitia pemilihan tingkat desa dan sub panitia kecamatan merupakan bagian tahapan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak pada 26 oktober 2022, ucapnya.
Kadis DPMD menambahkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah desa sebanyak 983 peserta dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman pada peserta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di 192 desa yang ada di 23 Kecamatan. Para peserta dapat bekerja dengan professional dengan menjunjung tinggi kode etik. Harapannya pemilihan pilkades serentak dapat mempedomani peraturan yang berlaku dan berlandaskan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia Jujur dan Adil. Tutupnya.
Ino