Transsulawesi.co, Palu -- Puluhan perwakilan masyarakat sipil, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Banggai menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin 23/12/2024.
Masa aksi menuntut Kejati Sulteng untuk segera memeriksa dan mengadili perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), yang diduga kuat melakukan praktik buruk, pengrusakan lingkungan dengan menanam sawit dalam Kawasan hutan Bangkiriang, Banggai, PT KLS telah melakukan perampasan lahan dalam beberapa tahun terakhir di desa Singkoyo dan Toili.
“PT KLS harus segera diperiksa dan diadili atas praktiknya selama ini, laporan yang dilakukan FRAS-ST sejak 2021 terkait perambahan kawasan hutan dan telah ditindak lanjuti oleh BKSDA Sulteng hingga saat ini belum menemukan titik terang, kami mendunga kuat bahwa sangat jelas praktik korporasi sawit seperti yang dilakukan oleh PT KLS ini adalah praktik buruk dari usaha bisnis di sektor perkebunan sawit Sulteng sehingga kritik terhadap tata kelola perkebunan sawit yang buruk di Sulteng bisa dilihat dari PT KKLS ini” tegasnya dalam orasi, Kordinator Lapangan, Fhirman Bayu.
Ia menambahkan juga bahwa sejak 2021 Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS telah berakhir, dan belum mengantongi izin atau SK pembaruan izin dari batas pembaruan 2 tahun sejak HGU itu berakhir, sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagaimana merujuk pada Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Merujuk data Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS-ST), pada 2021 lalu menemukan PT KLS memperluas perkebunan sawit sebesar 562,08 hektare di dalam kawasan Suaka Marga Satwa Bakiriang, yang dilindungi keberadaanya berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Maka dari itu, PT KLS diduga kuat melakukan praktik bisnisnya dengan melanggar ketentuan, sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, yang menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar."
“saya kira di Indonesia terkhusus di Sulteng termasuk Banggai tidak ada satupun perusahaan yang kebal hukum, apalagi seperti PT KLS dengan banyak catatan buruknya selama mereka menjalankan akumulasi modalnya” tegasnya.
Dalam aksinya Koalisi Masyarakat Peduli Banggai menuntut :
- Adili segera PT KLS
- ?Stop Pembaruan HGU PT KLS
- ?PT KLS telah merusak Kawasan Suaka MargaSatwa Bangkiriang
- ?Kembalikan Tanah Petani Desa Singkoyo dan Toili Yang Dirampas oleh PT KLS
- ?Stop Perampasan Lahan Yang Dikuasai Petani
- ?PT KLS Gunakan Solar Subsidi Selama 20 Tahun beroperasi.