KPU Tegaskan Pemilih Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00

KPU Tegaskan Pemilih Masih Bisa Nyoblos Setelah Pukul 13.00

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. (Foto: tribunkaltim)

Transsulawesi.com, Banggai – Pendaftaran pemilih dalam Pemilu 2019 pada Rabu 17 April di tempat pemungutan suara (TPS) dibuka mulai pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00. Akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilih masih diperbolehkan menggunakan hak pilih setelah pukul 13.00 di daerah masing-masing.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sesuai aturan pukul 13.00 adalah batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.

"Dalam hal 13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrean panjang, harus dilayani semua," kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Senin (15/4).

Dia menekankan aturan terkait waktu pencoblosan ini harus dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

"Ada tiga pihak yang harus paham betul, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawah harus paham ini. Kedua, peserta pemilu agar nanti tidak ada saksi di TPS yang protes. Kemudian pemilih sebagai pemilik hak suara," tuturnya.

Sebelumnya, kericuhan Pemilu 2019 di Sydney, Australia mengemuka ke publik. Warga protes karena tak diperkenankan mencoblos. Panitia beralasan waktu sudah habis.

Melihat kejadian itu, KPU membuka peluang untuk melakukan pemungutan suara ulang di Sydney. KPU sudah minta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berkoordinasi dengan panitia pengawas di Sydney.

"Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip Antara, Minggu (14/3). (sam)

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.