Transsulawesi.co, Banggai – Polemik kepemilikan hak tanah eks tambah udang kian memanas. Pasalnya, PT Matra Arona Banggai (MAB) perusahaan yang akan mengambil alih eks lahan tambak udang di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai menempuh langkah hukum dengan melapor beberapa masyarakat Batui pemilik lahan ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Dikabarkan Empat warga masyarakat adat Batui itu telah di tetapkan tersangka dan terperiksa sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, walau ada putusan Pengadilan Negeri Luwuk dan SKPT, PBB serta SPPT yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai. Masyarakat juga melakukan gugatan perdata kembali di Pengadilan Negeri Luwuk serta Pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Buntut hal tersebut, Kantor Polda dan BPN Sulteng kembali di geruduk puluhan warga dan mahasiswa yang berdemonstrasi pada Senin, 6 Februari 2023. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Batui ini mengecam tindakan semena - mena Polda atas warga pemilik eks lahan tambak udang Batui.
"Seharusnya Polda memeriksa pihak perusahaan PT. MAB dan BPN terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGU di tanah masyarakat. Bukan malah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang telah memiliki legalitas hukum" Tegas Aulia Hakim, kordinator lapangan.
Aliansi turut meminta Kapolda untuk segera menghentikan dan mencabut status tersangka terhadap enam warga Batui yang telah bertahun - tahun hidup di atas tanahnya.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta BPN untuk memperjelas dan segera mencabut HGU di atas tanah warga yang saat ini telah di kuasai masyarakat dengan melakukan aktivitas pertanian dan peternakan.
Sebelumnya, Direktur PT MAB, Soetono, pada 2 November 2022 lalu mengatakan bahwa proses pembuatan SKPT tanpa pemeriksaan lapangan atau diukur, dan format SKPT yang seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang malah dibuat dengan jasa rental ketik.
Beberapa fakya yang dibeberkan dari masyarakat yakni:
• Bahwa di tahun 1930-an masyarakat Batui telah menguasai tanah leluhur - nya
• Bahwa di tahun 1980-an PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) melakukan aktivitas dan pembangunan tambak udang di tanah masyarakat Adat Batui dan yang melakukan perlawanan di tuduh jaringan anggota Komunis
• Bahwa Pada 19 oktober 1994 Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat HGU di tanah warga dengan nomor (04/HGU/BPN/B51/94)
• Bahwa di tahun 2010 PT. BSS mengalami pailit dan tidak lagi ber-operasi dan masyarakat kembali menguasai lahan - nya
• Bahwa tanggal 6 April 2013 Keluarga Djabar Dahari / Dakanyo Ende (Tokoh Adat Batui) telah mengkantongi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk)
• Bahwa dalam point putusan selain memenangkan 4 bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari, PN juga membatalkan HGU PT. BSS
• Bahwa di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Banggai telah menerbitkan SKPT, PBB dan SPPT terhadap masyarakat
• Bahwa berdasarkan AHU-0053233.AH.01.01.Tahun2019 PT. Matra Arona Banggai berdiri di tanggal 14 Oktober 2022. Dan terlebih dahulu amar putusan, SKPT dan PBB dibandingkan hadirnya PT. MAB
• Bahwa di tahun 2022 PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 01 dan telah berubah menjadi 00064 serta HGU 02
• Bahwa pada tangggal 28 Maret 2022 PT. MAB (LP/B/103/III/2022/SPKT/POLDA SULTENG) melaporkan enam masyarakat Adat Batui (an. Djabar Dahari Salamulhaq K, Adjab, Sarpin Umpel, Harsun Lamudu,Musdar Amin, dan Syahmuddin Usman)
• Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022 Polda Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/88/V/2022Ditreskrimum
• Bahwa pada tanggal 4 April 2022, dengan nomor surat B/312/IV/2022/Ditreskrimum Polda Sulteng memanggil beberapa masyarakat perihal Permintaan Keterangan
• Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022 dengan nomor surat S.Pgl/372/VI/2022/Ditreskrimum Polda Sulteng Memanggil beberapa masyarakat perihal sebagai saksi
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022 Polda Sulteng kembali menyurati beberapa masyarakat perihal pemanggilan sebagai saksi dengan nomor S.Pgl/861/X/2022 Ditreskrimum
• Bahwa sejak 31 Agustus 2022 hingga Desember 2022 Perusahaan dan oknum aparat penegak hukum silih berganti mendatangi masyarakat di lahan lokasi
• Bahwa pada saat aksi demo mahasiswa tanggal 1 Bulan November BPN Sulteng menyampaikan bahwa pengajuan HGU PT. MAB tidak dapat di proses
• Bahwa pada saat aksi mahasiswa tanggal 7 Bulan November 2022 BPN Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa PT. MAB hanya miliki HGU 00064
• Bahwa melalui Sarpin Umpel Masyarakat saat ini sedang melakukan gugatan Perdata (50/Pdt.G/2022/PN.Lwk)
• Bahwa saat ini Djabar Dahari sedang melakukan gugatan TUN (107/G/2022/P.TUN/PL)
• Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022Polda Sulteng menetapakan Tersangka kepada enam masyarakat Adat Batui dengan nomor (S.Tap/96/XII/2022/Ditreskrimum)
• Bahwa pada hari Kamis, 9 Februari 2023 saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) BPN Kabupaten Banggai tidak bisa menunjukan HGU 00064 milik PT. MAB
• Bahwa pada hari senin, 13 Februari 2023 melakukan pemangilan terhadap 4 Masyarakat Adat Batui
• Bahwa sekitar pukul 10.00 Polda Sulteng menahan 4 masyarakat Adat Batui dan sekarang di titipkan di Polresta Palu
• PT. MAB telah melakukan aktivitas di tanah Masyarakat Adat Batui yag telah memilik Putusan Pengadilan, SKPT, PBB dan SPPT
• Bahwa berdasarkan uraian di atas penerbitan HGU PT. MAB syarat dengan dugaan Gratifikasi
• Bahwa berdasarkan uraian di atas Polda Sulteng telah menahan masyarat tanpa dasar dan HGU yang jelas
• Bahwa berdasarkan uraian di atas Polda Sulteng, menurut kami telah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat Adat Batui
• Bahwa Polda Sulteng di duga tidak profesional dan telah melangkahi Hukum Acara Pidana