Kejati Sulteng Tengah Dalami Praktek PT KLS DiKawasan Hutan Lindung dan SM Bangkiriang

Kejati Sulteng Tengah Dalami Praktek PT KLS DiKawasan Hutan Lindung dan SM Bangkiriang

Dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dengan beroperasi dalam kawasan hutan dan Suaka Margasatwa

Palu – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejati Sulteng terus melakukan pendalaman soal dugaan Korupsi tata kelola Perusahaan Sawit yang dilakukan oleh  PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Hal ini atas dasar dugaan penyimpangan dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh PT. Kurnia Luwuk  Sejati dengan beroperasi dalam kawasan hutan dan Suaka Margasatwa secara melawan hukum.

Sehingga atas dasar itu, melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 23 Januari 2025 tentang permintaan keterangan dan membawa dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit yang dilakukan oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati dengan beroperasi dalam kawasan hutan dan Suaka Margasatwa secara melawan hukum yang melibatkan Ketua Adat Suku Taa, Nasrun Mbau sebagai saksi dan diperiksa pada 24 Februari 2025 lalu. 

 

Terlebih pada pemeriksaan oleh Kejati Sulteng, Nasrun diapresiasi dengan telah memberikan kesaksian dan memperlihatkan sejumlah barang bukti atas pelanggaran PT. KLS kepada Penyidik dalam Tata Kelola Sawit yang sudah berlangsung puluhan tahun dan diduga merugikan Negara puluhan miliar rupiah. Dalam pemeriksaannya Nasrun dicecar 20 pertanyaan dan yang berlangsung kurang lebih 8 jam, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menemukan bukti baru yang disampaikan saksi Nasrun Mbau, ternyata PT. KLS Membuka Lahan rastusan hektar di area hutan Lindung Suaka margasatwa Bangkiriang. Selain itu PT. KLS juga melakukan penyerobotan lahan sekitar ratusan hektar dilahan Persawahan warga masyarakat di Desa Singkoyo Kecamatan Toili. Kabupaten Banggai.

 

Hal ini kemudian mendapat respon yang sangat serius dari berbagai kalangan, baik itu akademisi, praktiksi hukum dan kelompok masyarakat sipil,misal Noval Syahputra selaku Konsultan Hukum Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS-ST) menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Sulteng perlu diapresiasi dan penting untuk dikawal bersama, sebab dalam kasus PT KLS ini sebenarnya sejak lama kita telah menemukan bukti-bukti yang komprehensif baik itu temuan di lapangan maupun analisis data kami, misal saja pada 2022 lalu, FRAS menemukan bukti dilapangan bahwa PT KLS telah memperluas kebun sawitnya dengan mencaplok Kawasan Suaka Marga Satwa Bangkiriang seluas 562,8 hektar. Terangnya.

 

Ditambah lagi menurut Noval, PT KLS sangatlah licik. bagaimana tidak, ia melakukan praktiknya dengan menumbalkan rakyat, rakyat dikibuli dengan dalih dan rayuan akan mendapatkan keuntungan jika menggarap lahan dalam Kawasan hutan, sehingga terkesan dari luar bahwa bukanlah PT KLS yang mencaplok Kawasan hutan melainkan rakyat yang menjadi kambing hitam.

 

Dalam kacamata hukum Noval, menurutnya PT KLS harus dipertegas dan diperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi, serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah law enforcement yang kuat dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama. 

 

Sebagaimana UU 32/2024 Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan/atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41, Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3] dan ayat (4), pertanggungjawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Disatu sisi tambah Nasrun Mbau, Pentingnya merujuk pada situasi lapangan, dimana, PT KLS Sampai saat ini, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau pembaruan Hak Guna Usaha. Tak hanya itu, PT KLS ini juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, apalagi kalau kita cek historis ada banyak rentetan rakyat yang kemudian di kriminalisasi oleh perusahaan sawit ini, sebut saja Eva Bande, Ibu Samria dan kawan perjuangan lainnya.

Ia menyatakan bahwa, Ketika isu Kejati Sulteng tengah memproses dugaan korupsi tata Kelola sawit di Sulteng yang melibatkan PT KLS, bukanlah sebuah isu politik pilkada belaka, namun ini adalah fakta dan bukti nyata selama bertahun-tahun kami melakukan perlawanan dan bertahan terhadap hak kami, terhadap praktik buruk perusahaan sawit PT KLS, banyak tenaga, waktu dan ekonomi yang terbuang dalam perjalanan kami berhadapan dengan perusahaan sebesar PT KLS ini, kalau ada yang menyebutkan bahwa kami memanfaatkan situasi Pilkada, kami pikir itu adalah bagian kelompok-kelompok yang kemudian tidak paham perjuangan kami Rakyat Toili, yang hampir satu dekade telah berlalu, dan mungkin kelompok-kelompok itu ada dibarisan yang membentengi kepentingan politik PT KLS dalam niat mengamankan kekuasaan dalam Pilkada di Banggai. ini adalah nasib rakyat yang terus diperjuangkan jangan campur aduk dengan urusan Pilkada ini murni perjuangan saya dan kawan-kawan rakyat di Toili, Tegasnya.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.