Transsulawesi.co, Banggai -- Tujuan SDGs ke enam adalah memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan Target SDGs Tahun 2030 sesuai dengan kebijakan perlindungan mata air adalah mencapai akses universal dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, memperbaiki kualitas air dengan mengurangi polusi, serta melindungi dan memperbaiki ekosistem terkait air, termasuk pegunungan, hutan, rawa, sungai, resapan air dan danau.
Perlindungan mata air pada pulau – pulau kecil Indonesia mendorong peran Pemerintah meningkatkan peranan penyehatan lingkungan dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan dalam pengelolaan dan perlindungan mata air, menetapkan kebijakan untuk melindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air melalui kegiatan penyesuaian tata ruang dan upaya penanaman dan pelestarian vegetasi pelindung serta secara terus menerus melakukan edukasi terkait dengan perlindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air.
Indonesia memiliki 17.000 pulau dan Provinsi Papua Barat adalah provinsi urutan pertama yang memiliki pulau terbanyak di Indonesia yaitu 4.514 pulau, selanjutnya kedua Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2.025 pulau dan urtutan ketiga adalah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.572 pulau menurut United Nations Group of Experts on Geographical Names tahun 2021.
Undang - Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia dan dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, Sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas air.
TINGKAT PENCEMARAN AIR
Sumberdaya air merupakan salah satu sumberdaya yang ikut terdampak pandemi Covid-19 dan tatanan normal baru. Dalam hal ini, tatanan normal baru akan memunculkan suatu standar baru yang perlu menjadi perhatian, salah satunya pemenuhan air baku yang lebih berkualitas untuk berbagai kebutuhan.
Mengapa mata air harus dilindungi? Mata air merupakan salah satu sumber air potensial yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Nilai penting mata air bukan hanya dari kualitasnya saja, namun juga penting dari aspek kuantitas. Sebagai gambaran, dari seluruh air yang ada di bumi, air tawar yang bisa dimanfaatkan hanya 3% saja. Sekitar 3% dari air tawar tersebut, hanya 0,3% yang dapat dimanfaatkan langsung dalam bentuk air permukaan. Air tanah sebagai sumber mata air mempunyai potensi paling besar yaitu 3% dari air tawar yang ada di bumi.
Peningkatan kebutuhan air baku sebagai akibat pesatnya pembangunan dan pertambahan penduduk merupakan salah satu ancaman. Di sisi lain, tatanan normal baru juga menuntut agar sumber air baku khususnya mata air, memiliki kualitas lebih baik serta kuantitasnya cukup dan tersedia sepanjang waktu, sehingga tujuan SDGs dapat tercapai sesuai tanrget sampai Tahun 2030 yaitu mencapai akses universal dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, memperbaiki kualitas air dengan mengurangi polusi, serta melindungi dan memperbaiki ekosistem terkait air, termasuk pegunungan, hutan, rawa, sungai, resapan air dan danau.
Pencemaran air di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh aktifitas manusia yang meninggalkan limbah pemukiman, limbah pertanian, dan limbah industri termasuk pertambangan. Limbah pemukiman yaitu bahan pencemar yang dihasilkan oleh daerah pemukiman atau rumah tangga. Limbah pemukiman ini bisa berupa sampah organik (kayu, daun dll), dan sampah nonorganik (plastik, logam, dan deterjen). Limbah pertanian yaitu segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas pertanian seperti penggunaan pestisida dan pupuk. Sedangkan limbah industri yaitu segala bahan pencemar yang dihasilkan dari aktifitas industri yang menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Tahun 2021 terdapat 10.683 (12,7%) desa/kelurahan yang mengalami pencemaran air. Pencemaran air paling banyak ditemukan di Jawa Tengah, dengan 1.310 desa/kelurahan yang terdampak. Kemudian ada Jawa Barat dengan 1.217 desa/kelurahan terdampak, dan Jawa Timur 1.152 desa/kelurahan terdampak.
Di Kalimantan Barat ada 715 desa/kelurahan yang mengalami masalah serupa. Kemudian di Sumatera Utara jumlahnya mencapai 673, Kalimantan Tengah 610, Sumatera Selatan 440, dan di Kalimantan Selatan 396 desa/kelurahan terdampak pencemaran air. BPS mencatat sebanyak 6.160 desa/kelurahan mengalami pencemaran air dari limbah rumah tangga. Sementara 4.496 desa/kelurahan mengalami pencemaran dari limbah pabrik, dan 27 desa/kelurahan dari sumber-sumber lainnya.
Selain pencemaran air, terdapat juga 1.499 (1,78%) desa/kelurahan yang mengalami pencemaran tanah dan 5.644 (6,72%) desa/kelurahan mengalami pencemaran udara. Terdapat 69.966 (83,3%) desa/kelurahan lainnya tercatat belum mengalami pencemaran apapun.
TARGET INDEKS KUALITAS AIR
Indeks Kualitas Air (IKA) Indonesia pada 2021 masih belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Skor IKA 2021 dalam penghitungan sementara tercatat sebesar 53,33 poin dengan target nasional adalah 55,2 poin.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, skor IKA pada tahun 2021 mengalami penurunan 0,2 poin dibandingkan pada tahun 2020. Skor IKA pada 2020 tercatat sebesar 53,53 poin. Salah satu penyebab IKA belum mencapai target adalah masih adanya BOD dan E. Coli. Hal itu mencerminkan limbah rumah tangga yang belum terkelola dengan baik. Artinya, upaya mempercepat perbaikan sanitasi itu sangat penting. Jika dirinci berdasarkan provinsi, terdapat 14 provinsi yang berhasil mencapai target IKA pada 2021. Sementara, 20 provinsi lainnya belum memenuhi target.
Terdapat beberapa provinsi yang memenuhi target kualitas air, tetapi mengalami tren penurunan kualitas di sungai dan danau sehingga perlu mendapatkan perhatian. Provinsi tersebut adalah Bengkulu, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. Provinsi yang mengalami tren peningkatan nilai indeks kualitas air, yaitu DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Tren IKA, sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 cenderung fluktiatif dan sempat anjlok pada tahun 2016 dan tahun 2018. Pada tahun 2016 IKA anjlok 2,9 poin menjadi 50,2 poin. Kemudian pada tahun 2017 IKA meningkat menjadi 53,2 poin, namun kembali menurun menjadi 51,01 poin pada tahun 2018. IKA kembali meningkat hingga tahun 2020 dan turun kembali pada tahun 2021. Dalam periode 7 tahun terakhir, pencapaian IKA yang telah berhasil memenuhi target hanya terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2017. Pada tahun 2015 IKA tercapai sebesar 53,1 poin dengan target 52 poin. Pada tahun 2017, IKA sebesar 53,2 poin sementara targetnya 53 poin.
TANTANGAN KEBIJAKAN
1. Kepedulian masyarakat dan pemerintah masih rendah terhadap peranan penyehatan lingkungan dalam mendukung kualitas lingkungan sehingga menyebabkan rendahnya cakupan pelayanan pengelolaan dan perlindungan mata air sebagai sumber air bersih.
2. Rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat, yang tercermin dari perilaku masyarakat yang hingga sekarang masih banyak yang buang air besar di sungai, kebun, sawah, bahkan disembarang tempat yang menyebabkan pencemaran pada sumber-sumber air.
3. Lokasi mata air di pulau – pulau kecil Indonesia berada pada lahan masyarakat sehingga menjadi sulit dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan mata air.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Melihat data pencemaran Air indonesia dan juga identifikasi Tantangan Kebijakan yang ada, maka dapat diidentifikasi Rekomendasi Kebijakan sebagai berikut:
1. Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa konsisten untuk terus mendorong warga masyarakat meningkatkan peranan penyehatan lingkungan dalam mendukung peningkatan kualitas lingkungan dalam pengelolaan dan perlindungan mata air di pulau – pulau kecil Indonesia.
2. Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa konsisten untuk terus menetapkan kebijakan untuk melindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air melalui kegiatan penyesuaian tata ruang dan upaya penanaman dan pelestarian vegetasi pelindung.
3. Pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Kelurahan/Desa untuk secara terus menerus melakukan edukasi melalui berbagai media yang ada (media sosial, media elektronik, leaflet, kelompok kemasyarakatan) terkait dengan praktik perilaku hidup bersih dan sehat, melindungi daerah tangkapan air, sekitar mata air dan pada mata air.
Penulis:
Ir. Ferdy Salamat, S.T., M.Si
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk – Banggai
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Makassar