Ganti Rugi Lahan PLMTG SUTT Luwuk-Toili Terkendala, Konsinyasi Ditempuh

Ganti Rugi Lahan PLMTG SUTT Luwuk-Toili Terkendala, Konsinyasi Ditempuh

Dok/Polres Banggai

Transsulawesi.co, Banggai -- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jaringan PLMTG SUTT 150 Luwuk Toili terkendala. Dimana beberapa belum ada titik temu antara pihak PLN dan pemilik lahan.

Kendala tersebut terungkap saat Kegiatan sosialisasi penyampaian penetapan konsinyasi kompensasi Row SUTT 150 luwuk-PLTMG Luwuk Toili di Kantor Desa Toili Kecamatan Toili, Banggai, Selasa (10/10/2023).

Pertemuan yang dihadiri Asisten II Setda Banggai, PT. PLN (Persero) Sulteng, Kejari Luwuk, Pengadilan Luwuk, Camat Moilong, Danramil 1308-13 LB, Kades Toili dan 16 pemilik lahan yang terkena pembangunan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) masih brlum menemui titik temu.

Kapolsek Toili IPTU Nanang mengatakan terkait pembebasan ganti rugi lahan, saat ini mengalami kendala, bahwa pihak PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan warga sama-sama mengklaim memiliki legalitas kepemilikan.

Bahwa uang pembayaran kompensasi ganti rugi lahan sampai saat ini masih dititipkan di Pengadilan Negeri Luwuk sambil menunggu prosesnya. Kalau sudah ada putusan silahkan dananya diambil,” sebutnya.

Ia menjelaskan juga pembangunan Row SUTT 150 Luwuk-PLTMG Luwuk-Toili ini merupakan program pemerintah untuk kepentingan Negara, masyarakat dan orang banyak (umum).

“Kami akan selalu memonitor dan melakukan pengamanan di setiap pelaksanaannya dengan tujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.