Transsulawesi.co, Banggai - Polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DN (64) asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diduga telah mencabuli gadis yang merupakan warga setempat dengan modus menawarkan pengobatan spiritual.
Disinyakir prlaku trlah melakukan aksinya dimana selain gadis 15 tahun yang telah dihamili DN, sang dukun cabul di Pagimana, masih banyak korban-korban lainnya selama ini.
“Iya saat kita amankan pelaku, banyak warga yang mengatakan jika dukun cabul ini sudah lama melalukan aksinya. Sudah banyak korban lainnya,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, Rabu 17 Mei 2023.
Bahkan sebelum akhirnya ditangkap Polisi, DN sang dukun cabul sebelumnya disebutkan beberapa terkena hukuman adat.
Karena melakukan perbuatan bejat kepada orang-orang, dalam hal ini kaum perempuan, yang datang berobat kepadanya.
“Katanya ada yang dielus-elus di bagian tertentu saat diobati, diraba, dan lain sebagainya, sehingga beberapa kali dipermasalahkan,” sambung Kapolsek Pagimana.
Makmur menyebutkan, keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban, mirisnya korban bahkan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain.
“Saat ini korban tengah hamil dua bulan. Pelaku ini juga diduga melakukan aksi dukun cabulnya kepada sejumlah korban lainya, namun takut melapor karena diancam akan dibunuh,” bebernya.
Mhr