Transsulawesi.co, Banggai — Pihak pengacara dan Tim Hukum H. Amirudin dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai termohon membeberkan sejumlah fakta menarik pada sidang lanjutan perselisihan hasil PSU di Kabupaten Banggai, di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa, (29/4/2025).
Dalam sidang perkara yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra sore ini, menariknya begitu banyak fakta laporan dugaan kecurangan pihak pemohon pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dengan nomor urut 03 yang dibeberkan oleh pihak termohon AT-FM.
Adapun pelanggaran tersebut meliputi dugaan money politic, keterlibatan oknum TNI, hingga keterlibatan para kades pada PSU yang diduga kuat membantu memuluskan jalan dari pihak 03 sekaligus ikut terlibat dalam politik praktis.
Dugaan kecurangan yang dibuka pada persidangan sudah diproses oleh Bawaslu Banggai dan ada beberapa yang kini sudah bersyatus tersangka setelah melewati proses pemeriksaan Kepolisian Polres Banggai.
“Semoga ini bisa menjadi bahan pertimbangan Mahkamah seadil-adilnya,” tutup Saldi.