DBH Migas Banggai 2024 Naik Rp 455 Miliar, Sawit Hanya Rp 8 Miliar

DBH Migas Banggai 2024 Naik Rp 455 Miliar, Sawit Hanya Rp 8 Miliar

Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024  Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Kabupaten Banggai memperoleh Dana Bagi Hasil Migas yakni sebesar Migas Rp 455.474.030. Ilustrasi/ migas.esdm.go.id

Transsulawesi.co, Batui -- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (PJPK) dalam menyelenggarakan melaksanaan alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah di Indonesia. Berdasarkan Dana Transfer Umum (DTU) yang merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana transfer umum meliputi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang dikeluarkan DJPK terkait Rincian Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2024  Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, Kabupaten Banggai memperoleh Dana Bagi Hasil Migas yakni sebesar Migas Rp 455.474.030.

Kemudian untuk DBH Minerba, Bangai mendapatkan dana sebesar Rp 91.337.942. Disusul oleh DBH perikanan Rp 4.960.481.

Yang menariknya dengan penggunaan lahan besar, sektor industry Kelapa Sawit hanya menyumbang Rp 8.133.781. Untuk Pajak sendiri, Dana Bagi hasil Pajak, yakni dari PPH PBB CHT terhitung dengan total Rp 246.414.832 untuk Kabupaten Banggai.

Sehingga dengan begitu total DBH Kabupaten Banggai yakni Rp 806.494.980. Namun, sektor Migas yang berkontribusi besar untuk DBH Banggai, masih menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya beberapa kecamatan penghasil migas belum merasakan dampak pembangunan yang signifikan di beberapa kecamatan.

Mhr

 

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.