Saat Ajang IPA Convex 2026, SKK Migas Jelaskan Perbedaan Program PPM dan CSR

 Saat Ajang IPA Convex 2026, SKK Migas Jelaskan Perbedaan Program PPM dan CSR

Booth SKK migas saat acara IPA Convex 2026. foto: Muhajir

Transsulawesi.co, Banggai — Perbedaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR) ditegaskan berbeda oleh Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Program Pengembangan Masyarakat (PPM) SKK Migas, Roy Widiartha. Hal tersebut dijelaskannya saat ajang Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 di ICE BSD City, Tangerang.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media pers Banggai, Roy menjelaskan bahwa perbedaan antara CSR dan PPM bahwa industri hulu migas itu programnya adalah PPM dikarenakan anggarannya menggunakan uang negara. Sehingga PPM dan CSR berbeda.

“Saya tegaskan, sebenarnya dihulu migas gak ada CSR. Jika proyek hulu migas yang menggunakan biaya negara itu PPM. Sebetulnya di Hulu Migas bukan CSR tapi PPM. Sebagai kewajiban pengembangan masyarakat”, ujarnya, Rabu (20/5/2026). 

Roy juga menambahkan bawah untuk menjalankan program PPM perlu adanya rencana program di internal seperti mapping. Namun harus juga melihat apa yang masyarakat butuhkan dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kita harus mendengarkan apasih kebutuhan dilapangan ada istrumen studi internal, seperti sosial mapping, stakeholder mapping dan lainnya. Tapi, kita juga harus mendengar pembangunan daerah itu arahnya kemana. Ada inspirasi masyarakat, musrembang. Kita harus pilah aspirasi itu jangan hanya kemauan bukan kebutuhan”, ujarnya. 

Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di industri hulu  migas merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang disusun secara sistematis dan terencana untuk mendukung kelancaran operasi migas sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.

PPM sendiri merujuk pada ketentuan hukum yakni pertama, UU 22 tahun 2001 mengenai minyak dan gas bumi. Kedua, PP tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketiga Product Sharing Contract (PSC). Kempat yakni PTK 017 kehumasan buku ketiga mengenai PPM. 

Sementara CSR merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.